Minggu, 18 September 2016

Laporan KASUS RPK keperawatan jiwa

Laporan KASUS RPK keperawatan jiwa

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Kesehatan jiwa saat ini telah menjadi masalah kesehatan global bagi setiap negara, dimana proses globalisasi dan pesatnya kemajuan teknologi informasi memberi dampak terhadap nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat. Masyarakat dihadapkan dengan cepatnya perubahan disegala bidang kehidupan. Perubahan tersebut menyebabkan kehidupan semakin sulit dan kompleks, akibatnya masyarakat tidak bisa menghindari dan harus siap menghadapi tekanan-tekanan yang ditimbulkan, sementara tidak semua orang mempunyai kemampuan yang sama untuk menyesuaikan dengan berbagai perubahan tersebut. Hal ini menyebabkan banyak orang tidak menyadari jika mereka mungkin mengalami masalah kesehatan jiwa (Depkes, 2008).
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2014 menyebutkan bahwa diperkirakan 26 juta penduduk Indonesia mengalami gangguan kejiwaan, dari tingkat ringan hingga berat. Departemen Kesehatan menyebutkan jumlah penderita jiwa berat sebesar 2,5 juta jiwa, yang diambil dari data dari RSJ seluruh Indonesia. Menurut pendiri jejaring Komunikasi Kesehatan Jiwa Indonesia (Jejak Jiwa) Pandu Setiawan (2010) mengungkapkan, diperkirakan 1 dari 4 penduduk Indonesia mengidap penyakit jiwa. Hal ini berarti, diperkirakan sekitar 25% penduduk Indonesia mengidap penyakit jiwa dari tingkat paling ringan sampai berat. Gangguan jiwa psikosa terbanyak adalah skizofrenia. Studi epidemologi menyebutkan bahwa perkiraan angka prevalensi skizofrenia secara umum berkisar antara 0,2%-2,0%.
Indonesia mengalami peningkatan jumlah penderita gangguan jiwa cukup banyak diperkirakan  prevalensi gangguan jiwa berat dengan psikosis/ skizofrenia di Indonesia pada tahun 2013 adalah 1. 728 orang. Adapun proposi rumah tangga yang pernah memasung ART gangguan jiwa berat sebesar 1.655 rumah tangga dari 14,3% terbanyak tinggal di pedasaan, sedangkan yang tinggal diperkotaan sebanyak 10,7%. Selain itu prevalensi gangguan mental emosional pada penduduk umur lebih dari 15 tahun di Indonesia secara nasional adalah 6.0% (37. 728 orang dari subjek yang dianalisis). Provinsi dengan prevalensi gangguan mental emosional tertinggi adalah Sulawesi Tengah (11, 6%), Sedangkan yang terendah dilampung (1,2 %) (Riset Kesehatan Dasar, 2013).
Perilaku kekerasan adalah tingkah laku individu yang ditunjukan untuk melukai atau mencelakakan individu lain yang tidak menginginkan datangnya tingkah laku tersebut. ( purba dkk, 2008). Menurut Stuart dan Laria (2008) perilaku kekerasan dapat dimanifestasikan secara fisik ( menciderai diri sendiri, peningkatan mobilitas tubuh), psikologis (emosional, marah, mudah tersinggung,dan menentang), spiritual (merasa dirirnya sangat berkuasa, tidak bermoral ).
Meskipun penderita gangguan jiwa belum bisa disembuhkan 100%, tetapi para penderita gangguan jiwa memiliki hak untuk sembuh dan diperlakukan secara manusiawi. UU RI No. 18 Tahun 2014 Bab I Pasal 3 Tentang Kesehatan Jiwa telah dijelaskan bahwa upaya kesehatan jiwa bertujuan menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatatan jiwa (Kemenkes, 2014).
Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau merupakan Rumah Sakit Jiwa satu-satunya yang ada di Provinsi Riau. Berdasarkan data akuntabilitas 2014 di Rumah Sakit Jiwa Tampan pasien gangguan jiwa yang menderita Skizofrenia Paranoid (F20.0) 3.890 kasus (39,06%), Skizofrenia Residual (F20.5) 2.105 kasus (21,14%). Berdasarkan data akuntabilitas Rumah Sakit Jiwa Tampan Januari-September 2015, penderita skizofrenia Paranoid (f.20.0) 4.400 kasus (66,3%), sedangkan skizofrenia Residual (F20.5) 2.230 kasus (33,6%).
Ruang Siak merupakan ruang perawatan klien dengan masalah kesehatan jiwa dimana dengan diagnosa RPK menempati urutan kedua terbanyak yang terdapat di ruang Siak Rumah  Sakit Jiwa Tampan, pada bulan juni terdapat 4 orang dari 31 orang, Juni terdapat 13 orang dari 40 orang klien, dan pada Juli13 orang dari 42 orang.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka kami tertarik untuk membahas tentang RPK di ruang Siak RSJ Jiwa Tampan Kota Pekanbru.
B.     Tujuan Penulisan
1.      Tujuan Umum
Penulis mampu memberikan asuhan keperawatan jiwa secara komprehensif pada klien dengan gangguan resiko perilaku kekerasan.
2.      Tujuan Khusus
a.       Penulis mampu memahami konsep dasar keperawatan jiwa dengan kasus gangguan resiko perilaku kekerasan.
b.      Penulis mampu melaksanakan pengkajian keperawatan jiwa secara menyeluruh pada klien dengan kasus gangguan resiko perilaku kekerasan.
c.       Penulis mampu menentukan diagnosa keperawatan dari data hasil pengkajian yang telah didapat.
d.      Penulis mampu menentukan intervensi keperawatan yang tepat pada klien dengan kasus gangguan resiko perilaku kekerasan..
e.       Penulis mampu mengimplementasikan asuhan keperawatan jiwa yang diharapkan dapat mengatasi masalah keperawatan pada kasus gangguan resiko perilaku kekerasan sehingga komplikasi dapat dihindari.
f.       Penulis mampu mengevaluasi serta merumuskan permasalahan yang muncul pada kasus gangguan resiko perilaku kekerasan.
C.    Manfaat Penulisan
1.      Mahasiswa Keperawatan
Manfaat makalah ini terhadap mahasiswa adalah sebagai panduan dalam melakukan pengkajian, intervensi, implementasi yang benar dan tepat terhadap pasien yang menderita gangguan jiwa.
2.      Institusi Pendidikan
Manfaat bagi institusi pendidikan adalah untuk meningkatkan kompetensi lulusan dan secara langsung memberikan masukan metode pemberian asuhan keperawatan jiwa melalui pengaplikasian konsep dan teori keperawatan jiwa kedalam praktek langsung sehingga dapat digunakan untuk peningkatan pengelolaan asuhan keperawatan yang bermanfaat bagi instansi pendidikan.
3.      Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau
Manfaat bagi RSJ Tampan Provinsi Riau adalah memberikan masukan untuk peningkatan pengelolaan asuhan keperawatan dan pengaplikasiannya kepada pasien penderita ganggua jiwa.



0 komentar:

Posting Komentar